Oleh: Muhammad Ahyaruddin (Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau)
Ada masa ketika sebuah perguruan tinggi merasa perlu merayakan pencapaiannya. Akreditasi Unggul diumumkan dengan bangga, status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) menjadi kebanggaan, dan sertifikasi internasional dipajang sebagai bukti kemajuan. Baliho dipasang, poster digital bertebaran, ucapan selamat mengalir, dan media sosial kampus mendadak penuh dengan narasi keberhasilan.
Semua itu sah. Prestasi memang layak dirayakan. Namun, di tengah gemuruh perayaan itu, ada satu pertanyaan sederhana yang kerap luput diajukan: setelah semua predikat tersebut diraih, apa yang benar-benar menjadi lebih baik bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat?
Apakah lulusan semakin kompeten? Apakah proses pembelajaran makin bermutu? Apakah hasil penelitian makin mampu menjawab persoalan nyata? Dan yang tidak kalah penting, apakah pelayanan kepada mahasiswa menjadi lebih cepat, mudah, dan manusiawi? Jika pertanyaan-pertanyaan ini terasa jauh lebih sulit dijawab daripada menyusun ucapan selamat, mungkin kita sedang merayakan kemajuan yang belum sepenuhnya sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Ketika yang Terlihat Lebih Penting daripada yang Terasa
Dunia pendidikan tinggi tentu membutuhkan indikator mutu seperti publikasi, akreditasi, dan rekognisi. Tanpa ukuran yang jelas, perguruan tinggi kesulitan mengevaluasi diri. Persoalannya terletak pada cara kita memperlakukannya: indikator yang semula dirancang sebagai alat bantu perbaikan mutu, perlahan berubah menjadi tujuan akhir itu sendiri.
Kampus menjadi sangat sibuk memastikan seluruh dokumen lengkap, tabel terisi, dan angka memenuhi target. Kita menjadi sangat terampil membuktikan bahwa sesuatu telah dikerjakan, tetapi belum tentu sama terampilnya memastikan pekerjaan itu menghasilkan perubahan. Dokumen lengkap dan laporan selesai, namun di ruang kelas, mahasiswa masih menghadapi pembelajaran monoton. Di tengah masyarakat, persoalan nyata masih menanti solusi yang tak kunjung datang.
Di titik inilah kita perlu membedakan dua hal yang sering diidentikkan: keberhasilan memenuhi standar dan keberhasilan menghadirkan manfaat. Memenuhi standar adalah kewajiban, sedangkan menghadirkan manfaat adalah alasan mengapa standar itu ada. Kampus tidak didirikan sekadar untuk terlihat bermutu di mata penilai, melainkan untuk membangun manusia dan memberi sumbangan nyata bagi kehidupan.
Mentalitas Formalitas dan Tata Kelola Kepemimpinan
Dalam kajian teori institusional, fenomena ini sering dikenal sebagai institutional isomorphism (Dimaggio dan Powell, 1983) — kecenderungan institusi menjadi serupa demi mendapatkan legitimasi, baik karena tekanan regulasi (coercive), peniruan kampus lain (mimetic), maupun pengaruh norma profesional (normative). Masalah muncul ketika keserupaan formal lebih diutamakan daripada efektivitas substantif, dan ini sering terjadi pada hampir semua institusi publik di Indonesia (Ahyaruddin dan Akbar, 2016; 2017; 2018). Legitimasi institusi tumbuh jauh lebih cepat daripada kapasitas nyatanya.
Kita tentu tidak boleh menjadikan akreditasi sebagai kambing hitam. Akreditasi dan sertifikasi tetaplah penting sebagai kendaraan menuju kemajuan, bukan garis finis yang membuat kita berhenti. “Jangan sampai kampus lebih sibuk memoles cermin daripada memperbaiki wajahnya.”
Penyakit formalitas ini kerap merembes ke dalam tata kelola dan budaya kepemimpinan. Dalam situasi tertentu, proses pemilihan dan penempatan pejabat akademik berisiko terlalu menitikberatkan kepatuhan administratif, kemampuan memenuhi target, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Sementara itu, kualitas pemikiran, keberanian melakukan pembaruan, kemampuan membangun kolaborasi, dan rekam jejak dalam mengembangkan orang lain justru kurang mendapatkan perhatian yang semestinya.
Tentu, kompetensi administratif tetap diperlukan. Perguruan tinggi membutuhkan pemimpin yang memahami regulasi, mampu mengelola anggaran, dan memastikan program berjalan sesuai ketentuan. Namun, kepemimpinan akademik tidak boleh berhenti di sana. Seorang pemimpin kampus bukan sekadar orang yang mampu memastikan semua kolom laporan terisi. Ia harus mampu menjelaskan mengapa sebuah program penting, siapa yang memperoleh manfaatnya, bagaimana sumber daya digunakan, dan perubahan apa yang ingin diwujudkan. Ia tidak cukup hanya menjaga agar organisasi tetap berjalan. Ia harus berani bertanya apakah organisasi sedang berjalan ke arah yang benar.
Di sinilah makna educational leadership menjadi penting: kepemimpinan yang menempatkan pembelajaran, pengembangan manusia, integritas akademik, dan transformasi institusi sebagai prioritas. Jabatan semestinya dipahami sebagai amanah untuk memperluas manfaat, bukan sekadar kesempatan memperpanjang daftar pengalaman, menambah gelar kebanggaan, atau menaikkan posisi dalam struktur birokrasi. Sebab, “ tidak semua orang yang berhasil menduduki jabatan berhasil memimpin perubahan. Dan tidak semua orang yang pandai memenuhi indikator otomatis mampu menginspirasi orang lain ”.
Kalimat ini bukan untuk merendahkan siapa pun. Justru ini merupakan pengingat bahwa jabatan dan kompetensi kepemimpinan adalah dua hal yang berbeda. Jabatan memberikan kewenangan, tetapi integritaslah yang menentukan bagaimana kewenangan itu digunakan.
Mengembalikan Ruh Perguruan Tinggi
Pada akhirnya, siapa yang paling dirugikan ketika formalitas mengalahkan substansi? Jawabannya adalah mahasiswa dan masyarakat. Mahasiswa datang ke kampus membawa harapan. Mereka menginvestasikan waktu, tenaga, biaya, dan kepercayaan kepada institusi yang menjanjikan pendidikan berkualitas. Mereka membutuhkan dosen yang kompeten, pembelajaran yang relevan, bimbingan yang memadai, serta lingkungan akademik yang mendorong pertumbuhan intelektual dan karakter. Mereka tidak sekadar membutuhkan kampus dengan reputasi yang baik. Mereka membutuhkan pengalaman pendidikan yang benar-benar baik.
Tentu, dosen dan tenaga kependidikan juga tidak seharusnya ditempatkan dalam posisi yang terus-menerus berhadapan dengan beban administratif tanpa dukungan yang memadai. Waktu yang digunakan untuk pekerjaan birokratis perlu dikelola secara proporsional agar tidak menggerus ruang untuk mengajar, meneliti, membimbing, dan mengembangkan diri.
Di sisi lain, masyarakat menunggu hasil penelitian yang lebih dari sekadar publikasi. Publikasi ilmiah tetap penting sebagai bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dampak penelitian tidak seharusnya berhenti pada jumlah artikel, indeks sitasi, atau reputasi jurnal.
Petani membutuhkan inovasi yang dapat meningkatkan produktivitas. Pemerintah daerah membutuhkan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti. Pelaku usaha membutuhkan solusi atas persoalan yang mereka hadapi. Masyarakat membutuhkan pengetahuan yang membantu mereka hidup lebih baik.
Tidak semua penelitian harus menghasilkan produk komersial atau perubahan yang dapat diukur dalam waktu singkat. Penelitian dasar, pengembangan teori, dan kajian konseptual juga memiliki nilai yang sangat penting. Namun, perguruan tinggi tetap perlu memiliki kesadaran yang kuat mengenai kontribusi keilmuan dan sosial dari kegiatan penelitian yang dilakukannya.
Kita patut bertanya: apakah masyarakat hanya menjadi objek penelitian, atau benar-benar menjadi pihak yang merasakan manfaatnya? Pertanyaan ini penting, sebab perguruan tinggi tidak hidup di ruang hampa. Kepercayaan publik terhadap kampus tidak dibangun hanya melalui reputasi, tetapi juga melalui relevansi dan kontribusi yang dapat dirasakan. “ Kampus boleh bangga atas pencapaiannya, tetapi kebanggaan itu akan jauh lebih bermakna ketika masyarakat ikut merasakan hasilnya ”.
Untuk mendobrak melingkarnya formalitas ini, ada beberapa langkah reflektif yang perlu kita tempuh:
1. Jadikan Indikator sebagai Alat Refleksi: Setiap capaian angka harus selalu diikuti dengan pertanyaan mendasar mengenai kualitas, relevansi, dan dampaknya.
2. Rekonstruksi Tata Kelola Kepemimpinan: Evaluasi pimpinan tidak hanya berdasarkan kemampuan pemenuhan target administratif, tetapi juga kepemimpinannya dalam membangun budaya ilmiah dan menjaga integritas akademik.
3. Proporsionalitas Beban Administrasi: Gunakan digitalisasi dan simplifikasi birokrasi agar ruang kerja akademik dosen tidak tersita oleh urusan administratif yang berulang.
4. Membangun Budaya Evaluasi yang Jujur: Kematian kampus ditandai oleh ketakutannya mengakui kelemahan. Budaya akademik yang sehat justru tumbuh ketika kritik diterima sebagai energi pembelajaran.
Ukuran Keberhasilan yang Sesungguhnya
Perguruan tinggi tidak harus memilih antara prestasi formal dan kinerja substantif; keduanya dapat dan harus berjalan beriringan. Namun syaratnya tegas: jangan biarkan simbol menggantikan substansi.
Bagi para pimpinan kampus, mungkin sudah waktunya mengajukan pertanyaan yang lebih menantang daripada sekadar, " Apa capaian kita tahun ini?" Tanyakan pula, "Siapa yang hidupnya menjadi lebih baik karena capaian itu? "
Sejarah perguruan tinggi tidak akan mengenang berapa banyak predikat yang pernah disandang atau seberapa panjang baliho yang dipasang. Kampus akan dikenang dari manusia yang berhasil dibentuk, gagasan yang dikembangkan, dan perubahan positif yang ditinggalkan.
“ Sebab, kampus yang benar-benar unggul tidak hanya pandai meyakinkan dunia bahwa dirinya hebat, tetapi juga membuat dunia menjadi lebih baik karena keberadaannya. ”
Muhammad Ahyaruddin
Kebodohan itu terlalu mahal untuk dihargai, maka kecerdasan (ilmu) adalah sebuah keniscayaan untuk meraih kesuksesan dan kebahagiaan hidup di dunia
Jumat, 09 Oktober 2026
Kampus, Jabatan, dan Ilusi Keunggulan
Senin, 07 Juli 2025
KKN DAN JIWA SOSIAL PERGURUAN TINGGI: DARI RUANG KELAS KE KOMUNITAS, BENTUK AKSI NYATA MENJAGA GERBANG PERADABAN
Oleh: Muhammad Ahyaruddin (Sekretaris LPPM UMRI/Dosen Program Studi Akuntansi)
Wacana penghapusan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari kurikulum sejumlah perguruan tinggi kembali mengemuka. Alasan yang dikemukakan cukup beragam: mulai dari persoalan administratif, keterbatasan anggaran, hingga keraguan terhadap efektivitas dampaknya. Namun, sebelum kita terburu-buru menghapus salah satu elemen historis dan filosofis dalam pendidikan tinggi Indonesia, perlu dilakukan tinjauan yang lebih dalam dan objektif. Sebab, di balik program KKN yang kadang belum sempurna, tersembunyi nilai-nilai luhur yang justru menjadi ruh dari pendidikan tinggi, yaitu pembentukan karakter sosial, tanggung jawab kemasyarakatan, dan kontribusi nyata bagi peradaban.
KKN: Dari Teori ke Aksi Sosial
Dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi pondasi utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Khusus bagi Kampus Muhammadiyah, mereka menambahkan satu unsur lagi yaitu Al Islam Kemuhammadiyahan sehingga disebut sebagai Catur Dharma. KKN merupakan salah satu bentuk paling konkret dari implementasi dharma pengabdian kepada masyarakat. Ia bukan sekadar kewajiban akademik, melainkan transformasi ilmu ke dalam bentuk pengabdian langsung. Melalui KKN, mahasiswa melangkah keluar dari ruang kelas untuk bersentuhan langsung dengan realitas masyarakat. Banyak hal yang dilakukan, seperti membantu desa membangun potensi wisata, mendampingi UMKM, merancang teknologi tepat guna, hingga mengembangkan sistem informasi pelayanan publik, dan banyak program lainnya.
Inilah transisi penting, dari ruang kelas menuju ruang sosial, dari teori menuju aksi, dari pembelajar menjadi pelayan masyarakat. Pendidikan yang hanya berputar di menara gading tidak akan menghasilkan lulusan yang utuh. Di sinilah KKN memainkan peran vital sebagai jembatan antara intelektualitas dan kemanusiaan.
Kekosongan Jiwa Sosial Perguruan Tinggi dan Bukti Empiris
Pendidikan tinggi idealnya tidak hanya melahirkan tenaga ahli, tetapi juga warga negara yang sadar akan tanggung jawab sosialnya. Tanpa ruang aktualisasi seperti KKN, kampus bisa kehilangan jiwanya sebagai agen peradaban. Jika KKN dihapus, maka mahasiswa akan kehilangan salah satu wahana utama pembelajaran sosial. Dampaknya adalah kehilangan empati sosial dimana mahasiswa mungkin akan lulus dengan kemampuan teknis mumpuni dengan segudang teori, namun lemah dalam empati dan kering dalam pemahaman sosial. Mahasiswa akan mengalami kelemahan misi pengabdian, menurunnya kerjasama tim, dan hilangnya kepekaan terhadap kompleksitas sosial, terlebih memecahkan masalah-masalah kompleks yang ada di masyarakat. Selain itu, mahasiswa akan menjadi lulusan teknokrat murni, menjadi ahli dibidangnya, namun minim kesadaran kontekstual dan tanggung jawab sosial.
Studi empiris menguatkan pentingnya KKN. Penelitian di Universitas Sebelas Maret menunjukkan bahwa KKN tematik berbasis kemitraan berdampak positif dan signifikan dalam membentuk kompetensi sosial mahasiswa (Tontinia, 2020). Demikian pula di Universitas Pendidikan Indonesia, mutu layanan KKN memiliki korelasi tinggi terhadap kepuasan mahasiswa, sekaligus menjadi penentu reputasi institusi (Yusaryany, 2016). Di Universitas Djuanda, mahasiswa menilai KKN sebagai pengalaman pembentukan jati diri yang tidak tergantikan oleh pembelajaran di kelas (Irfan & Aliyyah, 2024). Bahkan program KKN di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) memberikan dampak signifikan terhadap banding kampus dan jumlah penerimaan mahasiswa baru. Desa yang selama ini tidak pernah mengirimkan mahasiswa untuk mendaftar di UMP, Ketika ditempatkan mahasiswa KKN di desa tersebut, saat itu juga jumlah mahasiswa bertambah dari desa tersebut (Darmawan, 2025).
Alasan Penghapusan: Efisiensi atau Kehilangan Arah?
Beberapa kalangan di perguruan tinggi swasta memutuskan untuk menghapus KKN dari kurikulum dengan berbagai alasan. Beban administratif tinggi menjadi salah satu alasan. Sebagian kalangan menganggap bahwa KKN memerlukan persiapan, pendanaan, dan pelaporan kegiatan yang kerap menjadi beban tambahan bagi kampus dan mahasiswa. Alasan lainnya terkait Resiko Keselamatan mahasiswa di Lapangan. Sebagian kalangan menilai bahwa selama menjalankan KKN di masyarakat terjadi kecelakaan yang beresiko bagi mahasiswa, walaupun sesungguhnya argumen ini sangat premature untuk dijadikan dasar kebijakan. Kalau kita ingin jujur, setiap program dan kegiatan yang dilakukan pasti punya resiko, dan yang perlu kita lakukan adalah bagaimana memitigasi resiko tersebut, bukan malah menghapusnya. Alasan lain yang juga selalu diwacanakan adalah minimnya dampak riil – Sebagian kalangan menilai bahwa KKN sering menjadi formalitas, dengan proyek-proyek jangka pendek yang tidak berkelanjutan.
Namun, apakah tantangan ini cukup menjadi alasan untuk menghapus KKN dari kurikulum? Penghapusan KKN tanpa evaluasi dan kajian mendalam apalagi menghapus dengan alasan ego sektoral dari sebagian kalangan justru bisa menjadi langkah mundur. Jika pendidikan tinggi hanya dikelola berdasarkan kalkulasi efisiensi semata, maka yang dikorbankan adalah nilai esensial dari pendidikan itu sendiri. Sebab, efisiensi birokrasi tidak boleh mengorbankan nilai pendidikan dan karakter. Masalah dalam pelaksanaan KKN adalah cerminan dari sistem yang belum optimal, bukan dari konsepnya yang keliru. Justru ini menjadi alasan kuat untuk mereformasi, bukan mengeliminasi.
Memperkuat KKN: Langkah Visioner PTS Mengkapitalisasi Jumlah Mahasiswa ditengah Gempuran PTNBH
Dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kerap berhadapan dengan tekanan ganda: harus menjaga mutu akademik, sekaligus bersaing ketat dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) apalagi yang Berbadan Hukum (PTNBH) yang semakin agresif dalam ekspansi penerimaan mahasiswa baru. Kelebihan fasilitas, subsidi negara, dan reputasi historis membuat PTNBH berada dalam posisi yang dominan dalam hal menarik minat calon mahasiswa. Di tengah kompetisi ini, PTS perlu berpikir strategis dan visioner untuk memperkuat daya tarik dan diferensiasinya. Salah satu cara yang paling murah (low cost) namun penuh potensi adalah melalui penguatan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
PTS harus menjadikan KKN sebagai Unique Selling Point (USP). KKN bukan hanya sekadar kewajiban akademik, melainkan bisa menjadi nilai jual strategis bila dikemas dengan baik. Dalam kondisi banyak calon mahasiswa (dan orang tua mereka) yang kini mulai menilai kampus dari kemampuan mencetak lulusan yang berkarakter, solutif, dan peka sosial, maka KKN bisa menjadi jembatan antara ruang kelas dan dunia nyata yang memperlihatkan bahwa kampus tidak hanya mendidik academic skills, tetapi juga life skills.
Menurut studi Tontinia (2020), KKN tematik berbasis kemitraan mampu secara signifikan meningkatkan kompetensi sosial mahasiswa. Studi Yusaryany (2016) bahkan menunjukkan bahwa kualitas layanan KKN berkorelasi kuat dengan tingkat kepuasan mahasiswa dan citra kampus. Bagi PTS, ini bukan sekadar program akademik, melainkan alat strategis untuk memperkuat loyalitas mahasiswa, memperbaiki citra, dan bahkan menarik pendaftar baru.
Di tengah dunia kerja yang makin kompetitif, perusahaan dan institusi cenderung lebih menghargai lulusan yang tidak hanya pintar, tetapi juga adaptif, kolaboratif, dan mampu berinteraksi di lingkungan multikultural. Pengalaman KKN memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengasah soft skills tersebut. PTS yang memperkuat program KKN-nya bisa menghasilkan lulusan dengan competitive advantage sosial yang menonjol.
Melalui Program KKN, PTS bisa mengkapitalisasi narasi sosial yang akan menjadi strategi branding yang efektif. Saat ini, banyak kampus bersaing dengan memamerkan peringkat dan fasilitas. Namun, calon mahasiswa generasi Z (dan generasi Alpha di masa mendatang) juga mencari “makna” dan “dampak” dari proses pendidikan. Mereka ingin tahu, “Apa yang bisa saya lakukan untuk masyarakat setelah kuliah di kampus ini?”
Dengan memperkuat KKN yang transformatif, PTS bisa menjawab pertanyaan tersebut dengan narasi yang kuat. Misalnya: “Mahasiswa kami tidak hanya belajar di kelas, tapi juga menciptakan perubahan nyata di desa-desa.” “Kami membekali mahasiswa dengan kemampuan mendampingi UMKM, merancang teknologi sederhana, dan membangun komunitas berkelanjutan.” Narasi seperti ini bukan hanya memperkuat ikatan emosional mahasiswa terhadap almamater, tapi juga memperbesar kemungkinan mereka merekomendasikan kampus ke generasi berikutnya—termasuk adik, saudara, atau teman mereka.
Jadikan program KKN sebagai Investasi Strategis PTS. Memperkuat KKN bukanlah biaya, melainkan investasi strategis jangka panjang. Dengan dukungan kepemimpinan visioner, program KKN dapat menjadi tulang punggung pencitraan sosial kampus, media pembelajaran kontekstual, dan sarana promosi nilai kepada masyarakat. Di tengah tekanan jumlah pendaftar akibat gempuran PTNBH, PTS yang mampu mengkapitalisasi kekuatan sosial dan emosional program KKN akan memiliki keunggulan tersendiri di hati masyarakat. Sudah saatnya PTS berhenti melihat KKN sebagai beban administratif, dan mulai melihatnya sebagai kunci membangun positioning sosial yang kuat di era kompetisi terbuka pendidikan tinggi.
Menjaga Gerbang Peradaban
Jika ruang sosial seperti KKN dihapus, siapa yang akan menjaga pintu gerbang peradaban itu? Pendidikan tinggi bukan sekadar mempersiapkan tenaga kerja, melainkan membentuk agen perubahan sosial. Kampus tidak boleh kehilangan jiwanya sebagai lokomotif kemajuan bangsa. Maka, sebelum kita menutup halaman KKN dalam sejarah pendidikan tinggi, mari pastikan kita tidak sekaligus menutup peluang mahasiswa untuk belajar menjadi manusia seutuhnya: yang berpengetahuan, berempati, dan berdaya guna bagi sesamanya.
Referensi:
1. Darmawan, A. (2025). Arah kebijakan KKN MAS “sebagai implementasi caturdharma PTMA: menuju kampus berdampak”. Disampaikan pada Pembekalan DPL KKN MAS UM Riau, 3 Juli 2025.
2. Irfan, D. M., & Aliyyah, R. R. (2024). Persepsi Mahasiswa: Kuliah Kerja Nyata. Karimah Tauhid, 3(2), 2022–2062.
3. Tontinia, I. (2020). Pengaruh Program Kuliah Kerja Nyata terhadap Pengembangan Kompetensi Sosial Mahasiswa. Universitas Sebelas Maret.
4. Yusaryany, F. H. (2016). Pengaruh Mutu Layanan KKN terhadap Kepuasan Mahasiswa UPI Tahun 2015. Universitas Pendidikan Indonesia.
Kamis, 17 Desember 2020
Pelaporan Kinerja Semu dan Cenderung Formalitas: Siapa Dirugikan?
Oleh: Muhammad Ahyaruddin (Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Riau)
Selama lebih dari dua dekade berlalu sejak reformasi bergulir di Indonesia, permasalahan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan di Indonesia masih menjadi perbincangan hangat di kalangan peneliti dan pemerhati pemerintahan (Sofyani et al. 2018; Ahyaruddin dan Amrillah, 2018: Ahyaruddin dan Akbar, 2018; 2016). Sampai saat ini, banyak instansi pemerintahan, khususnya pemerintah daerah yang hanya fokus pada pencapaian kinerja keuangan tanpa mengutamakan hasil outcome dan impact dari kegiatan penyelenggaran pemerintahan (Sofyani dan Akbar, 2015). Padahal, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan menjadi core business organisasi pemerintah sebagai organisasi nirlaba yang bertujuan untuk memenuhi hajat hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat. Namun, core business ini seringkali dilupakan dan dikesampingkan hanya untuk sekedar mencapai tujuan finansial yang hanya sebatas formalitas berupa stempel “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesungguhnya sudah lama diatur sejak tahun 1999 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999, yang kemudian diganti menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. Akuntabilitas kinerja ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah dalam rangka perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab. Selain itu juga sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah dalam rangka perwujudan good government governance (GGG) (Rahakbuw dan Firdausy, 2018).
Namun demikian, praktik akuntabilitas kinerja di lapangan seringkali lebih mementingkan aspek formalitas untuk memenuhi kewajiban regulasi. Hal ini menyebabkan terjadinya kinerja semu penyelenggaraan pemerintahan karena hanya melaporkan program dan kegiatan yang berhasil saja, sementara program yang tidak berhasil cenderung disembuyikan dan bahkan tidak dilaporkan (Nurkhamid, 2008). Hal yang lebih meyedihkan lagi adalah informasi yang terkandung dalam laporan akuntabilitas kinerja tidak digunakan dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan (Ahyaruddin dan Akbar, 2018). Beberapa pejabat public di organisasi pemerintah daerah (OPD) mengatakan bahwa penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) selama ini hanya untuk memenuhi dan menyelesaikan kewajiban mereka karena dipaksa oleh aturan yang ada (lihat artikel Ahyaruddin dan Akbar, 2016). Dengan demikian, proses penyusunan yang mereka lakukan bersifat ala kadarnya tanpa memperhatikan apakah laporan tersebut bisa bermanfaat dan digunakan sebagai feedback pengambilan keputusan untuk perbaikan organisasi di masa datang. Kondisi ini kemudian memunculkan fenomena isomorfisma institusional seperti yang diungkapkan oleh Dimaggio dan Powell (1983) serta Ashworth et al. (2009) karena pelaporan kinerja hanya untuk mendapatkan legitimasi institusional dan dukungan politik daripada meningkatkan kinerja substantif.
Berdasarkan teori isomorfisma institusional, organisasi sector public terutama organisasi pemerintah di Indonesia bergerak dan berubah dipengaruhi oleh tekanan isomorfik yang ada dilingkungannya, yaitu coersive, mimetic dan normative (Sofyani et al., 2018; Ahyaruddin dan Akbar, 2018, 2016; Sofyani dan Akbar, 2015; Akbar et al., 2015, 2012; Erro dan Calvo Sánchez, 2012; Ashworth et al., 2009; Brignall dan Modell, 2000). Tekanan coersive dan mimetic lebih dominan mempengaruhi penyusunan pelaporan kinerja instansi pemerintah dibandingkan tekanan normative. Padahal yang diharapkan public dan masyarakat luas dari organisasi pemerintah adalah dalam bentuk tekanan normative. Hal ini karena bentuk normative dalam konsep isomorfisma institusional dianggap lebih professional dalam melakukan perubahan dan mencerminkan kinerja rill di lapangan karena perubahan dilakukan berdasarkan keinginan dari dalam organisasi agar lebih baik. Sedangkan jika tekanan muncul dalam bentuk coersive, maka yang terjadi adalah perubahan dilakukan karena paksaan dari lingkungannya seperti tekanan regulasi yang pada akhirnya hanya akan berakibat pada perubahan yang semu. Begitu juga jika tekanan yang muncul karena mimetic, maka organisasi berubah karena pengaruh dari organisasi lain yang lebih sukses sehingga ia meniru organisasi tersebut karena menganggap dirinya perlu untuk menyesuaikan perubahan yang pada akhirnya menciptakan metrik simbolik.
Masyarakat sebagai pengguna layanan public yang disediakan oleh organisasi pemerintah perlu melakukan pengawasan dan meningkatkan awareness-nya agar pemerintah betul-betul membuat perubahan yang substantive, bukan hanya sekedar perubahan semu. Hal ini karena pada akhirnya akan berdampak pada pelayanan yang diberikan dan dirasakan oleh masyarakat sendiri. Jangan lagi perubahan yang dilakukan hanya menguntungkan individu atau kelompok organisasi tertentu namun mengorbankan kepentingan publik dan masyarakat luas sebagai penerima manfaat pelayanan. Kasus seperti ini banyak terjadi terutama di daerah-daerah terpencil dimana pelayanan publik yang diperoleh masyakarat membutuhkan biaya yang cukup besar dan waktu yang cukup lama karena merasa dipersulit jika tidak punya kenalan orang dalam, sebut saja misalnya pengurusan e-ktp dan pengurusan surat-surat perizinan. Jika kasus seperti ini terus terjadi dan tidak segera diselesaikan maka jargon reformasi birokrasi dan revolusi mental yang selama ini digaungkan oleh pemerintah menjadi sia-sia dan hanya sebatas jargon semata.
“Semoga Indonesia menang melawan dirinya sendiri dan bisa menjadi “Macan Asia” di masa depan”
Referensi
Ahyaruddin, M., dan R. Akbar. 2018. Indonesian Local Government’s Accountability and Performance: The Isomorphism Institutional Perspective. Jurnal Akuntansi dan Investasi, Vol. 19 No. 1: 1-11.
Ahyaruddin, M., dan R. Akbar. 2016. The relationship between the use of a performance measurement system, organizational factors, accountability, and the performance of public sector organizations. Journal of Indonesian Economy and Business 31 (1): 1–22.
Ahyaruddin, M., dan M. F. Amrillah (2018). Faktor Penentu Kinerja Pemerintah Daerah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Vol. 9, no. 3, pp. 471–486.
Akbar, R., R. A. Pilcher, and B. Perrin. 2015. Implementing Performance Measurement Systems. Qualitative Research in Accounting & Management, 12 (1), 3 – 33.
Ashworth, R., G. Boyne, dan R. Delbridge. 2009. Escape from the iron cage? organizational change and isomorphic pressures in the public sector. Journal of Public Administration Research and Theory 19 (1): 165–187.
Brignall, S. and S. Modell. 2000. An Institutional Perspective on Peformance Measurement and Management in the New Public Sector. Management Accounting Research, 11, 281-306.
Selasa, 10 Mei 2016
THE RELATIONSHIP BETWEEN THE USE OF A PERFORMANCE MEASUREMENT SYSTEM, ORGANIZATIONAL FACTORS, ACCOUNTABILITY, AND THE PERFORMANCE OF PUBLIC SECTOR ORGANIZATIONS*
Abstract
This research studies the accountability and performance of public sector organizations. It provides empirical evidence about the relationship between the use of a performance measurement system and the organizational factors of accountability and organizational performance. We investigate the three roles of a performance measurement system (its operational use, incentive use, and exploratory use), and three organizational factors (contractibility, the legislative mandate, and management commitment). A mixed method approach with squential explanatory design was used to answer the research question. The hyphoteses testing used Structural Equation Modelling-Partial Least Square (SEM-PLS). Our findings were based on survey data from 137 SKPD officers in the local government of Yogyakarta Province, and showed that management commitment had a positive association with accountability and organizational performance. We also found a positive association between the legislative mandate and accountability. However, this research did not find any significant association among the three roles of the performance measurement system with accountability and organizational performance. Based on the institutional theory, our findings show substantial contributions by the institutional isomorphism, which was used in an appropriate manner to explain the context of public sector organizations, especially in the local government of Yogyakarta Province.
Keywords: the use of performance measurement system, organizational factors, accountability, mixed method
*The full paper can be accessed on Journal of Indonesian Economy and Business, Volume 31, Number 1, 2016, 1 –22
Rabu, 27 April 2016
Management Accounting and Control System
Karakteristik Ekonom Robbani
Selayang Pandang Audit Sektor Publik
- Audit keuangan, adalah audit atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Audit keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
- Audit kinerja, adalah audit atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta audit atas aspek efektifitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
- Audit dengan tujuan tertentu, adalah audit yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar audit keuangan dan audit kinerja.