Minggu, 22 Juni 2014

Akad-Akad dalam Ekonomi Islam*

Ar-Rahn
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.

Hiwalah
Adalah akad pemindahan piutang nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.

Selayang Pandang Audit Sektor Publik

Oleh: Muhammad Ahyaruddin*
Pengauditan/pemeriksaan pada sektor pemerintah berbeda dengan pengauditan yang dilakukan pada sektor swasta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan latar belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor pemerintah mempunyai prosedur dan tanggungjawab yang berbeda serta peran yang lebih luas dibanding audit sektor swasta. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, audit dalam sektor pemerintah (publik) terdiri dari tiga jenis, yaitu:
  1. Audit keuangan, adalah audit atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Audit keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam  rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
  2. Audit kinerja, adalah audit atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta audit atas aspek efektifitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
  3. Audit dengan tujuan tertentu, adalah audit yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar audit keuangan dan audit kinerja.

Ketidakrasionalan Investor di Pasar Modal (sebuah kajian literatur)



Oleh: Muhammad Ahyaruddin*

Pasar modal memiliki peran strategis dalam perkembangan ekonomi suatu negara. Dengan adanya pasar modal, individu atau masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan pemindahan dana dari mereka yang kelebihan dana ke mereka yang membutuhkannya (Hartono, 2013:1). Pasar modal juga menjadi salah satu sumber pendanaan bagi perusahaan melalui kegiatan penjualan surat berharga. Surat berharga yang diperjual-belikan di pasar modal akan direspon oleh investor dengan melihat berbagai aspek untuk dijadikan pertimbangan keputusan investasi.
Seiring dengan pesatnya perkembangan investasi di pasar modal, perilaku keuangan sangat berperan dalam pengambilan keputusan investor. Pengambilan keputusan investasi bagi investor akan sangat dipengaruhi oleh informasi yang didapat dan pengetahuan investor tentang investasi tersebut. Keputusan investasi seorang investor selama ini dilihat dari dua sisi yaitu, (1) sejauh mana keputusan tersebut dapat memaksimalkan kekayaan (economic factors), dan (2) behavioral motivation, yaitu keputusan investasi berdasarkan aspek psikologi investor (Christanti dan Mahastanti, 2011).