Rabu, 27 April 2016

Management Accounting and Control System

Pengendalian merupakan salah satu fungsi manajemen yang pokok yang ada dalam sebuah organisasi/perusahaan. Pengendalian merupakan suatu proses yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan hasil yang diharapkan. Sedangkan istilah pengendalian dalam akuntansi manajemen merupakan seperangkat prosedur, alat, pengukuran kinerja, sistem, dan pendorong yang digunakan organisasi untuk memandu dan memotivasi seluruh karyawan dalam mencapai tujuan strategis organisasi (Atkinson: 342).

Karakteristik Ekonom Robbani


1. Memiliki Aqidah Yang Lurus Dan Sesuai Dengan Al-Qur’an Dan As-Sunnah
2. Memiliki Karakter Yang Kokoh Dan Mandiri
3. Kepribadian Yang Dinamis, Kreatif Dan Inovatif
4. Mengedepankan Berpikir Ilmiah Yang Didasari Al-Qur’an
5. Expert Di Bidang Spesialisasinya Dan Berwawasan Global
6. Seorang Yang Mengejarkan Ilmu Yang Ringan Sebelum Ilmu Yang Sulit-Sulit
7. Berani Tampil Sebagai Pelopor Perubahan
8. Mampu Tampil Sebagai Tokoh
9. Mengedepankan Ukhuwah Dalam Amal Jama’i

Selayang Pandang Audit Sektor Publik

Oleh: Muhammad Ahyaruddin

Pengauditan/pemeriksaan pada sektor pemerintah berbeda dengan pengauditan yang dilakukan pada sektor swasta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan latar belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor pemerintah mempunyai prosedur dan tanggungjawab yang berbeda serta peran yang lebih luas dibanding audit sektor swasta. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, audit dalam sektor pemerintah (publik) terdiri dari tiga jenis, yaitu:
  1. Audit keuangan, adalah audit atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Audit keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam  rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
  2. Audit kinerja, adalah audit atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta audit atas aspek efektifitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
  3. Audit dengan tujuan tertentu, adalah audit yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar audit keuangan dan audit kinerja.