Minggu, 15 Desember 2013

KARAKTERISTIK KUALITATIF INFORMASI AKUNTANSI: SEBUAH PERBANDINGAN ANTARA ASOBAT, APB STATEMENT 4, SFAC NOMOR 2, DAN SFAC NOMOR 8

Oleh: Muhammad Ahyaruddin


PENDAHULUAN
Di Amerika Serikat sebelum tahun 1930, akuntansi sebagian besar tidak diatur. Praktik dan prosedur akuntansi yang dijalankan oleh perusahaan pada umumnya dianggap rahasia. Sehingga suatu perusahaan memiliki sedikit informasi tentang prosedur akuntansi yang dijalankan oleh perusahaan lain. Hal tersebut menyebabkan terjadinya ketidakseragaman praktik dan prosedur akuntansi yang dijalankan oleh setiap perusahaan dalam suatu industri yang sama (Wolk et al. 2013:63). Sehingga dengan adanya ketidakseragaman tersebut menyebabkan terjadinya kesulitan dalam membandingkan dan menilai kualitas informasi akuntansi yang disajikan dalam laporan keuangan antar perusahaan.
Seiring dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi Amerika yang semakin membaik, banyak perusahaan mulai berkembang pesat dan masyarakat yang melakukan investasi semakin meningkat. Hal tersebut menyebabkan para pelaku bisnis membutuhkan informasi akuntansi yang akurat. Sehingga informasi akuntansi menjadi sangat dibutuhkan dan memainkan peranan penting dalam pengambilan keputusan bisnis. Namun permasalahan yang terjadi pada saat itu adalah bahwa praktik dan prosedur akuntansi belum diatur dengan baik dan tertinggal jauh dibelakang kebutuhan para pelaku bisnis.
Pada tahun 1929, Amerika mengalami krisis yang luar biasa akibat terjadi crash di pasar saham. Para investor bereaksi dan mempertanyakan praktik akuntansi dan pelaporan keuangan yang dijalankan oleh perusahaan. Praktik dan prosedur akuntansi yang bervariasi yang dijalankan perusahaan pada saat itu menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan investor dan calon investor (Wolk et al. 2013:64). Mereka mulai berfikir bahwa praktik akuntansi tersebut perlu diatur sedemikian rupa demi terciptanya praktik bisinis yang baik. Sehingga pada tahun 1930, Accounting Institute of Certified Public Accountants (AICPA) memulai upaya bersama dengan New York Stock Exchange (NYSE) untuk memprakarsai penyiapan salah satu dokumen paling penting dalam perkembangan pembuatan peraturan akuntansi. Komite khusus AICPA yang bekerjasama dengan Komite NYSE mengembangkan prinsip akuntansi untuk memberikan solusi terbaik terkait dengan penggunaan berbagai macam praktik akuntansi yang kemudian diikuti oleh semua perusahaan yang terdaftar di bursa (Wolk et al. 2013:66)

TANTANGAN PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI PEMERINTAHAN INDONESIA



Oleh: Muhammad Ahyaruddin
PENDAHULUAN
Tuntutan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara agar dijalankan dengan transparan dan akuntabel menjadi isu yang sangat penting di pemerintahan Indonesia. Salah satu kunci penting dalam pengelolaan keuangan negara tersebut adalah terkait dengan sistem akuntansi pemerintahan Indonesia. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi awal mula pelaksanaan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan kepada pemerintah Indonesia untuk menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual selambat-lambatnya tahun 2008.
Penggunaan basis akrual merupakan salah satu ciri dari praktik manajemen keuangan modern (sektor publik) yang bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya (cost) pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang diperluas, tidak sekedar basis kas. Secara umum, basis akrual telah diterapkan di negara-negara yang lebih dahulu melakukan reformasi manajemen publik. Tujuan kuncinya adalah untuk meminta pertanggungjawaban para manajer dari sisi keluaran (output) dan/atau hasil (outcome) dan pada saat yang sama melonggarkan kontrol atas masukan (input). Dalam konteks ini, para manajer diminta agar bertanggung jawab untuk seluruh biaya yang berhubungan dengan output/outcome yang dihasilkannya, tidak sekedar dari sisi pengeluaran kas (Mulyana,-).